Korupsi Ayat Tembakau UU Kesehatan

Di negeri ini banyak hal bisa dikorupsi. Tidak hanya uang negara atau bahkan bantuan buat rakyat miskin dan korban bencana, ayat dalam UNDANG-UNDANG pun bisa dikorupsi. Itulah yang terjadi pada ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan tentang tembakau yang hendak ditandatangani Presiden.

|BOLEHKOMENTAR|Terkait hilangnya Ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan ini, mensesneg Hatta Rajasa menyatakan ayat itu sudah tidak ada saat draft diterima di SETNEG. Anehnya pada bab penjelasan UU Kesehatan itu, penjelasan ayat tersebut masih ada. Padahal draft yang disetujui dalam Sidang Paripurna DPR, masih mencantumkan ayat tembakau tersebut.

Atas kejadian ini, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Kesehatan Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, menyatakan hilangnya ayat tersebut hanya karena kesalahan teknis belaka. Meskipun diakuinya, pembahasan ayat tersebut sempat alot, karena adanya perbedaan prinsip antara pihak yang pro dan kontra. Pihak yang pro mendasari sikapnya pada nasib petani tembakau dan orang-orang yang bekerja di industri rokok. Sementara yang pro lebih mengutamakan masalah kesehatan. Namun akhirnya tercapai kesepakatan untuk tetap mencantumkan ayat tersebut.

Berbeda dengan Ribka, YKLI, beberapa LSM dan tokoh lainya menduga, hilangnya ayat tentang tembakau itu bukan kebetulan, tapi disengaja. Bahkan mereka menduga, dan konon punya bukti, ada keterlibatan oknum dari Departemen Kesehatan.

Sengaja atau tidak sengaja, hilangnya ayat tembakau itu mencerminkan kebodohan pelaku dan pihak terkait. Kalau benar itu masalah teknis belaka, seperti yang diyakini Ribka, bukankah ini menunjukkan buruknya kinerja Sekretariat Fraksi atau DPR. Jika disengaja, betapa bodohnya sang pelaku, karena cepat atau lambat hilangnya ayat tersebut akan diketahui pihak-pihak yang berkepentingan. Apalagi sampai lupa menghapus bagian penjelasannya.

Sebenarnya ada kemungkinan motif ekonomi terkait korupsi ayat tembakau dalam UU Kesehatan ini, jika dilakukan secara rapi dan profesional. Tentunya hal ini tak akan jauh dari masalah KKN dan suap! Karena bagaimanapun industri tembakau menyangkut kepentingan berbagai pihak. Industri rokok besar yang menanangguk banyak keuntungan dan Pemerintah yang mendapatkan pemasukan cukai cukup besar. Lalu petani tembakau dan buruh rokok? Ah, mereka kan cuma mendapatkan remah-remahnya saja!

Tinggalkan komentar