Category Archives: SUARA HUKUM

Mengapa Yusril Terkesan Mengulur-ngulur Waktu?

foto

Yusril Ihza Mahendra-foto kompas.com

Bagi kebanyakan orang, berurusan dengan hukum adalah sesuatu yang tidak mereka harapkan. Namun kalau tergelincir atau terpaksa berurusan dengan hukum, pasti mereka menginginkan proses yang cepat dan adil.

Tak beda dengan Yusrli Ihza Mahendra, sudah pasti beliau ingin kasus yang menjeratkan segera tuntas. Tentu harapannya dengan kemenangan di pihaknya! Jika perlu harus bisa menang pada kesempatan pertama. Tak perlu sampai ke pengadilan.

Bagi Yusril, tentu hal tersebut bukan hal yang mustahil! baca…

Mantan Politikus PDIP Terdakwa Kasus Suap Gugat KPK 25 Milyar

Kita tak perlu terlalu memperhatikan keputusan para mantan politikus PDIP terdakwa kasus suap, yang menggugat KPK Rp 25 milyar. Namun kita juga jangan mengabaikan, terutama jika mereka melakukan gugatan hukum tersebut sebagai serangan balik untuk mengganggu fokus KPK yang sedang mengusut kasus suap yang diduga melibatkan mereka.

Upaya hukum semacam itu sudah sering dilakukan para tersangka atau terdakwa kasus-kasus suap dan korupsi, sebagai upaya pembelaan maupun untuk berkelit dari kasus yang sedang menjeratnya. baca…

Deponeering, Setelah Itu Apa?

foto

Bibit dan Chandra-foto kompas.com

Terkesan ragu setelah PK SKPP kasus Bibit dan Chandra ditolak MA, akhirnya hari ini Kejaksaan Agung memutuskan untuk men-deponeering, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, kasus dua pimpinan KPK, Bibit dan Chandra. Langkah yang langsung diapresiasi positif oleh Indonesian Corruption Watch. ICW menganggap deponeering adalah langkah bagi tepat bagi Kejaksaan Agung untuk mengoreksi SKPP yang dianggap lemah, dan meretas opini publik bahwa mereka merupakan bagian dari rekayasa kasus Bibit dan Chandra.

Kejaksaan Agung sendiri mempunyai dua alasan utama mengapa mereka memilih deponeering. baca…

Jurus Berkelit Yusril Jilid 2?

foto

Yusril Ihza Mahendra-foto kompas.com

Ibarat dalam sebuah permainan, sepertinya Yusril Ihza Mahendra ingin menang pada kesempatan pertama. Segala upaya beliau lakukan untuk menghindar dari pengadilan, karena maju ke pengadilan mungkin beliau anggap sebagai sebuah kekalahan yang sangat memalukan, dan menyinggung harga dirinyanya sebagai seorang profesor hukum tata negara dan mantan Menteri . baca…

PK DITOLAK…BIBIT DAN CHANDRA JANGAN LAGI MENGELAK

foto

Chandra dan Bibit-foto http://www.kompas.com

Jika absennya dua pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, yang harus menjalani proses pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kinerja lembaga tersebut, sementara pengangkatan Plt Pimpinan KPK untuk menggantikannya terkendala oleh aturan Undang-undang, maka wajib dicarikan jalan keluarnya. Karena inilah inti permasalahan sebenarnya.

Upaya hukum atau politik untuk menghindarkan kedua Pimpinan KPK dari pengadilan yang mengharuskan mereka non-aktif dari tugas, kalaupun berhasil tak menutup peluang terulangnya kejadian serupa di masa depan. Jadi mengapa para pembela KPK terus ngotot? baca…

Pak Yusril…Kasus SISMINBAKUM, Lanjutkan!

foto

Yusril-foto doc. okezone

Yusril Ihza Mahendra menilai positif langkah Presiden SBY yang akhirnya memberhentikan dengan hormat Hendarman Soepandji dan pengangkatan Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt Jaksa Agung.

Lebih lanjut mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut menyatakan, bahwa sebenarnya masalah legalitas dan ilegalitas Jaksa Agung Hendarman bukanlah masalah besar. Jika Presiden segera mengambil langkah yang tepat, masalahnya tak akan melebar ke mana-mana.

Beliau juga berkenan menasehati Presiden SBY, agar sebagai pemimpin besar harus berani mengambil keputusan yang tepat dan dalam waktu yang tepat pula.

Namun sepertinya nasehat tersebut juga tepat diarahkan kepada beliau sendiri. Sebenarnya KASUS SISMINBAKUM yang menyeret dirinya sebagai tersangka, juga bukan kasus besar. Setidak-tidaknya jika dibandingkan dengan MEGA SKANDAL CENTURY. Jika pak Yusril berani mengambil keputusan yang tepat untuk menjalani proses hukum tanpa syarat, dan tidak berputar-putar, mestinya kasus tersebut dapat cepat selesai. Entah berakhir dengan beliau masuk bui karena terbukti bersalah atau dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah!

Bukan berarti masalah legalitas Jaksa Agung Hendarman Soepandji yang beliau gugat, tidak penting. Namun hal itu jangan dijadikan kartu as untuk menunda-nunda proses hukum kasus yang menjeratnya. Atau dijadikan sebagai alat untuk melampiaskan kemarahan karena telah dijadikan tersangka. Atau dijadikan sarana untuk melampiaskan kekesalan, karena para penyidik tak mau atau tak bisa memahami seluk beluk KASUS SISMINBAKUM menurut versinya.

Kini soal legalitas Jaksa Agung telah selesai di MK, dengan WIN-WIN SOLUTION. Hendarman sudah diberhentikan, dan Plt Jaksa Agung telah ditetapkan. Sekarang tiba saatnya bagi Yusril Ihza Mahendra untuk kembali ke arena awal: KASUS SISMINBAKUM!